Kumpulkan Massa, McDonald’s Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berkerumun dan mengumpulkan massa. Itulah yang dilakukan McDonald’s Sarinah pada saat penutupan gerai restoran ini pada Minggu 10 Mei 2020 pukul 22.00 Wib lalu. Padahal situasi dan kondisi di Jakarta sedang ada penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Saat itu sejumlah warga meramaikan area luar McDonald’s Sarinah untuk menyaksikan penutupan gerai ayam goreng cepat saji ini. Apalagi akun Instagram @Mcdonaldsid menyiarkan langsung detik-detik penutupan restoran yang berlokasi di pusat perbelanjaan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Video siaran langsung itu memperlihatkan pihak manajemen McDonald’s Sarinah memberikan cenderamata kepada seorang pelanggan terakhir

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin pun menjatuhkan sanksi kepada manajemen McDonald’s Sarinah. Sanksi yang dijatuhkan adalah denda sebesar Rp 10 Juta Rupiah.

Menurut Arifin, pemberian sanksi ini karena kesalahan berada pada manajemen McDonald’s. Hal ini lantaran mereka mengumumkan jam, tanggal, hingga hari penutupan sehingga warga berbondong-bondong datang. ”Mereka umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di media sosial diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang,” ujar Arifin.

Sanksi tidak dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonald’s. “Ya enggak karena kan yang menyelenggarakan dari sana,” kata dia.

Sanksi itu tercantum pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Pihak McDonald secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.

Pada Pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan.

Selain itu, sanksi juga diberikan berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. “Sanksi yang kami berikan adalah denda. Sebab, mau ditutup sementara kan memang tempatnya sudah tutup,” kata Arifin.

McDonald’s Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta merupakan restoran McDonald’s pertama di Indonesia. Restoran tersebut sudah hadir di pusat perbelanjaan Sarinah sejak 1991.

Penutupan restoran ini karena manajemen gedung Sarinah akan melakukan renovasi total.

Pemberitahuan renovasi besar-besaran itu disampaikan oleh manajemen gedung Sarinah melalui surat resmi pada 30 April 2020. ”Manajemen gedung Sarinah akan melakukan renovasi dan melakukan perubahan strategi bisnis,” tulis McDonald’s Indonesia. “Maka dengan sangat berat hati kami akan menutup pintu McDonald’s Sarinah Thamrin secara permanen mulai Minggu, 10 Mei 2020 jam 22.05 WIB.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau Salah Satu Indikator Kesuksesan Libur Nataru

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya telah memastikan ketersediaan pangan pokok strategis serta...
- Advertisement -

Baca berita yang ini