KUHP Harus Diubah, Belanda Pun Sudah Tak Pakai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan Belanda. Menurut Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono aturan yang ada di dalamnya adaptasi dari peraturan Belanda.

”RKUHP ini kan berasal dari Belanda. Dari Belanda pun dulunya dari Prancis karena saat itu Prancis menjajah Belanda. Akan tetapi, saat ke Indonesia, yang membawa VOC, bukan Belanda. Kemudian saat jadi hukum di Indonesia pun ada tiga untuk golongan Eropa, Timur Asing, dan untuk Bumiputera. Nah untuk bumiputera ini sekarang aturan itu adaptasi menjadi KUHP,” kata Karjono, Kamis 29 September 2022.

Karjono menyatakan pemerintahan Belanda pun sudah tidak menggunakan peraturan tersebut. Padahal dari pada mengacu pada RKUHP yang ada, Indonesia memiliki hukum adat. Untuk itu, Karjono menilai perlu adanya perubahan RKUHP menjadi UU NKRI.

“Bahkan di Belanda pun sudah tidak diterapkan, kita masih diuri-uri (dirawat). Padahal kita punya hukum adat, kita punya hukum yang sedang berlaku, kita punya hukum yang harus ditundukkan melalui ratifikasi. Itu lah perlu adanya pengubahan KUHP menjadi UU NKRI,” kata dia.

Karjono menambahkan, RKUHP sebagai perundang-undangan tidak sempurna karena merupakan produk hukum. Dia juga menyebut putusan yang diambil terkadang membuat cacat hukum.

“Pembentukan perundang-undangan ini kan produk hukum politik. Dalam artian teman-teman yang ada di parlemen itu Wakil Rakyat, dengan pemerintah juga, dibuat berdua. Kemudian putusan kehendak tertentu biasanya membuat hukum menjadi cacat hukum atau cacat tersembunyi,” kata dia.

“Kalau memang tidak sempurna, semua regulasi di NKRI ini tidak sempurna. Ada saja kurang-lebihnya. Akan tetapi kita harus memahami bahwa ini pergeseran dari kolonial ke milik NKRI,” imbuhnya.

Karjono mengatakan muatan yang ada di RKUHP sejauh ini sudah sejalan dengan makna Pancasila sebagai dasar negara.

“Secara umum itu sangat sejalan dengan pancasila. Karena apa? Istilahnya hukum ini menjadi milik NKRI. Kami bongkar juga 14 isu yang ada tadi bahwa satu persatu kita narasikan melalui peraturannya BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang indikator pembentukan perundang-undangan sejalan dengan Pancasila. Ini kami semuanya sudah unggah dengan baik dan secara menyeluruh bahwa itu sesuai dengan Pancasila,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Papua Jadi Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Oleh: Yohanes Kogoya*Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraanmasyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan bangsa. Dalam konteks pembangunan nasionalsaat ini, Papua menempati posisi yang semakin strategis, bukan hanya sebagai wilayah terdepan Indonesia di kawasan Pasifik, tetapi juga sebagai daerah yang memiliki potensisumber daya alam melimpah untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Berbagaikebijakan dan program yang dijalankan pemerintah menunjukkan bahwa Papua kini menjadibagian penting dalam agenda pembangunan Indonesia yang berorientasi pada pemerataan dan keberlanjutan.Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan Papua mendapat penegasan langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming. Menurutnya, paradigma pembangunan nasional saat ini telah bergeser dari yang sebelumnya berorientasi pada Pulau Jawa menjadi pembangunan yang berpusat pada seluruh wilayah Indonesia. Papua pun ditetapkan sebagaisalah satu prioritas pembangunan nasional melalui berbagai program strategis, mulai daripembangunan infrastruktur, rumah sakit, Sekolah Rakyat, pasar, program Makan BergiziGratis, hingga pengembangan kawasan ekonomi dan konektivitas melalui Trans...
- Advertisement -

Baca berita yang ini