Kualitas Udara DKI Buruk, Anies Baru Lakukan Uji Emisi, Sebelumnya Kemana Aja?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Langkah Gubernur Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota dengan melakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta mulai 2020, dianggap telat.

Hal itu diungkapkan oleh analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, Jumat 5 Juli 2019.

Menurutnya, rencana Anies melakukan uji emisi itu terbilang terlambat. Bahkan dianggap dirinya (Anies, red) tak mengetahui regulasi pengendalian pencemaran udara dalam Perda nomor:2 tahun 2005.

Sebenarnya kata dia, urusan kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta sudah diatur dalam Perda tersebut, bahwa kendaraan wajib melakukan Uji Emisi setiap bulan sekali secara rutin. Tujuan kebijakan Uji Emisi ini adalah untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor agar tidak menambah polusi udara Jakarta. 

“Jika saat ini gubernur Jakarta, Anies Baswedan baru bicara akan melakukan kebijakan Uji Emisi bagi kendaraan bermotor mulai tahun 2020, itu terlambat dan tidak mengetahui regulasi,” katanya.

Tigor mengungkapkan buruknya kualitas udara Jakarta sebenarnya akibat dari tingginya polusi udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Dan untuk meningkatkan kualitas udara agar bersih dapat dilakukan dengan menghijaukan Jakarta. Krisantus de Rosari Binsasi

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini