MINEWS, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) capres-cawapres peserta Pemilu 2019.
“Sebagaimana ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat yaitu melaporkan LHKPN pada KPK,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 12 April 2019.
Arief mengatakan pihaknya telah menerima bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bawa kedua paslon telah melaporkan LHKPN. KPU juga mengatakan telah menerima surat kuasa dari masing-masing paslon untuk mengumumkan LHKPN.
“KPU telah terima bukti tanda terima bahwa masing-masing paslon telah melaporkan,” katanya.
Arief mengatakan pihaknya hanya menyampaikan total LHKPN masing-masing kandidat. Selebihnya, Arief mempersilahkan perwakilan timses untuk membacakan rinci terkait LHKPN.
“KPU akan bacakan angka globalnya saja, kami persilahkan untuk perwakilan TKN dan BPN sampaikan detailnya,” kata Arief.
Pengumuman LHKPN ini dihadiri oleh komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Hadir pula dalam acara Ketua KPK Agus Rahardjo dan perwakilan masing-masing timses paslon.
Dari total keseluruhan data yang tercantum, bahwa yang memiliki kekayaan terbesar adalah Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno, sedangkan paling terkecil adalah Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin.
Berikut datanya:
Jokowi: Rp 50.248.349.788
Ma’rur Amin: Rp 12.303.135.325
Prabowo: Rp 1.952.013.493.659
Sandiaga: Rp 5 triliun