MATA INDONESIA, JAKARTA – Terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ditahan oleh KPK pada Jumat 4 Desember 2020.
Wenny Bukamo (WB) ditahan bersama lima orang lainnya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta.
Kelima orang selain WB tersebut adalah Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
Namun, Wenny, Recky dan Hengky sementara ini ditahan di Rutan Polres Luwuk, Sulawesi Tengah. Pemisahan tahanan ini dilakukan, karena ketiganya terdeteksi reaktif Covid-19.
Sedangkan untuk tersangka HDO ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1.