KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula dari Ruang Mendag, jadi Tersangka?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait perdagangan gula, dari kantor Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin 29 April 2019.

Penggeledahan itu, disebut Febri, sebelumnya terkait kasus suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Febri menyebut penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari fakta yang muncul dalam proses penyidikan.

“KPK perlu lakukan penggeledahan hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Bukti-bukti yang relevan, seperti dokumen-dokumen terkait, di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Enggartiasto ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan menyatakan mengetahui tentang penggeledahan itu. Namun dia mengaku tidak tahu apa yang dicari KPK.

Dalam perkara ini, Bowo menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.

Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat enam kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini