MINEWS, JAKARTA-Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga anti rasuah ini menyebut OTT ini terkait izin lokasi reklamasi.
“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” ujar kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2019.
Selain Gubernur Kepri, ada kepala dinas (kadis) dan kepala bidang Pemprov Kepri yang ikut terjaring. Totalnya sampai malam ini ada enam orang yang dibawa ke polres setempat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Enam orang ini ada dari unsur kepala daerah, kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta,” ujarnya.
KPK juga mengamankan uang 6.000 dolar singapur dalam OTT, diduga ini bukan penerimaan pertama. Hingga saat ini keenam orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.