Mata Indonesia, Yogyakarta – Terdakwa Kasidi Lurah Maguwoharjo dalam kasus Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 s/d 2023 kembali di sidangkan. Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jumat (18/5/2024).
Herwatan,SH., Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Yogyakarta saat di konfirmasi awak media menjelaskan, bahwa sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Untuk agenda sidang saat ini adalah dengan agenda pemeriksaan terdakwa yaitu Kasidi,” jelas Herwatan.
Terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas
pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo.
Namun terdakwa Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara.
“Padahal mengetahui bahwa Pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, tidak ada IZIN dari Gubernur D.I. Yogyakarta serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 981.393.333,00,” pungkasnya.