Koperasi Merah Putih Percepat Rantai Distribusi dan Turunkan Harga Bahan Pokok

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai solusi strategis untuk memangkas rantai distribusi dan menurunkan harga bahan pokok. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan, sekaligus mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa koperasi ini bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan alat untuk menciptakan keadilan ekonomi yang merata.

“Ada 3,1 juta di Indonesia yang miskin ekstrem. Koperasi ini hanya sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat, memajukan daerah maupun desa,” ujar Budi.

Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto ditargetkan tumbuh hingga 80.000 unit pada tahun ini. Menteri Budi Arie optimis koperasi ini akan menjadi garda depan dalam memperpendek jalur distribusi kebutuhan pokok.

“Biasanya, pasokan bahan pokok dari pabrik ke distributor, baru ke pasar atau agen. Namun kali ini berbeda, karena bahan baku dari pabrik bakal langsung didistribusi ke koperasi tanpa campur tangan yang lain,” kata Budi.

Untuk menjaga keberlanjutan dan profesionalisme, koperasi ini akan dibina dan diawasi oleh 22 kementerian. “Sebagai sebuah lembaga usaha koperasi ini bisa produktif dan targetnya harus untung, gak ada cerita koperasi rugi. Saya bilang koperasi harus untung, yang gak boleh di koperasi itu satu nipu dua mark up, tiga fiktif gak boleh itu. Untungnya buat siapa? Buat anggota,” tegas Budi Arie.

Ia juga mengajak para penerima bantuan sosial (KPM) menjadi anggota koperasi. Pasalnya, ke depan penyaluran bansos dan kebutuhan subsidi akan dilakukan melalui Koperasi Merah Putih.

“Mendorong semua KPM sebagai anggota koperasi karena nanti penyaluran bansos melalui koperasi. Saya melihat kehadiran koperasi ini mengundang animo masyarakat yang sangat tinggi,” ucap Budi.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan suntikan modal awal sebesar Rp 3 miliar per koperasi, dengan tenor pengembalian enam tahun.

“Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” ungkap Zulkifli Hasan.

Zulkifli memastikan dana pinjaman akan disalurkan secara profesional dan transparan sesuai proposal yang diajukan masing-masing koperasi. Total anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 250 triliun.

Enam fungsi utama akan dijalankan koperasi ini: distribusi sembako, agen LPG 3 kg, distribusi alat pertanian, pengelola gudang, agen layanan keuangan seperti BRILink dan BNI, serta penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan agen pembelian hasil panen Bulog.

“Pembentukan koperasi ditargetkan selesai sebelum akhir Juni 2025, dan akan diumumkan serentak pada 12 Juli 2025. Targetnya, 28 Oktober 2025, koperasi sudah berjalan, gudang sudah terbangun, dan distribusi sudah dimulai,” pungkas Zulkifli.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan memangkas rantai distribusi dan menurunkan harga bahan pokok, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini