Konsumsi Sabu, Nunung Srimulat Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Hukuman lima tahun penjara menanti pelawak Srimulat Nunung atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Nunung dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pasal yang sama juga diterapkan pada dua tersangka lainnya yakni suami Nunung, July Jan Sambiran dan pengedar narkoa berinisial HM alias TB.

Saat ini, kata Argo, Nunung bersama dua tersangka lain menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

Dalam pemeriksaan, tak hanya mengonsumsi sabu, driinya juga mengaku pernah mengonsumsi ekstasi. Hal itu terjadi ketika dia berada di Solo dalam kegiatan lawak dan terpengaruh lingkungan.

Saat dirilis oleh Polda Metro Jaya, dirinya meminta maaf karena sudah berbuat salah dan melanggar hukum. Nunung bersama suaminya, July Jan Sembiran, ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

 

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini