Konsumsi Sabu, Dua Hakim PN Rangkasbitung Diringkus BNN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dua hakim dan seorang ASN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Ketiganya diamankan saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung.

Ketiga orang yang diamankan yakni hakim YR, hakim D dan pegawai berinisial RAS. Penangkapan berawal dari Informasi yang diterima petugas BNNP Banten bahwa akan ada pengiriman sabu pada 17 Mei 2022 dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman kurir.

Mendapatkan informasi tersebut petugas BNNP Banten melakukan kontrol pengiriman paket dan menelusuri tujuan akhir paket tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, paket sabu itu berhenti di sebuah jasa kurir di Rangkasbitung Barat, Lebak, Banten. Kemudian datang ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial RAS yang akan mengambil paket sabu tersebut.

“Pertama kita tangkap RAS dan kita interogasi yang bersangkutan. Dia membantah bahwa paket itu miliknya. Dia hanya diperintah oleh atasannya berinisial YR (hakim),” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin 23 Mei 2022.

Petugas BNNP Banten kemudian mendatangi PN Rangkasbitung. Bersama Ketua PN Rangkasbitung, BNNP Banten memeriksa hakim YR.

“Pada saat tim menggeledah ruang kerja YR disaksikan atasannya ternyata YR menyimpan alat yang bisa digunakan sabu. Ada pipet, bong, korek,” ungkapnya.

Kepada penyidik, hakim YR mengaku sering melakukan pesta sabu bersama hakim D, dan hasil tes urine dari keduanya juga positif sabu.

Kepada penyidik BNNP Banten, hakim YR mengaku sudah mengonsumsi sabu lebih dari setahun. Sementara hakim D dan ASN RAS memulai menggunakan barang haram tersebut setelah diajak YR.

Kini ketiganya resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang diamankan sabu jenis ice seberat 20,6 gram. Hakim YR mengaku pernah menggunakan sabu di PN Rangkasbitung di tempatnya bertugas sebagai hakim.

Ketiganya dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Beasiswa Otsus, Jembatan Emas Generasi Papua Menuju Masa Depan Gemilang

Oleh : Natael Pigai )* Beasiswa Otonomi Khusus menjadi salah satu instrumen strategis dalam membangunmasa depan Papua yang lebih cerah dan berdaya saing. Di tengah tantangangeografis, keterbatasan infrastruktur, dan kesenjangan akses pendidikan yang masihdirasakan di sejumlah wilayah, kehadiran beasiswa Otsus menjadi jembatan emas yang menghubungkan generasi muda Papua dengan kesempatan belajar yang lebih luas. Program ini tidak sekadar bantuan finansial, melainkan investasi jangka panjang untukmencetak sumber daya manusia Papua yang unggul, percaya diri, dan mampuberkontribusi nyata bagi kemajuan daerahnya. Esensi utama dari Otsus di bidang pendidikan adalah afirmasi yang berpihak pada Orang Asli Papua agar memperoleh peluang setara dengan daerah lain. Melaluibeasiswa Otsus, banyak pelajar Papua mendapat akses ke perguruan tinggi berkualitasdi dalam dan luar negeri. Kesempatan tersebut memperluas wawasan, membentukkarakter kepemimpinan, serta menumbuhkan jejaring global yang kelak bermanfaatbagi pembangunan Papua. Pendidikan menjadi jalur strategis untuk memutus rantaikemiskinan struktural sekaligus membuka mobilitas sosial yang lebih luas. Kisah para penerima beasiswa Otsus memperlihatkan dampak konkret dari kebijakanini. Cecilia Novani Mehue merupakan salah satu contoh bagaimana program afirmasipendidikan mampu mengubah arah hidup generasi muda Papua. Dengan latarbelakang keluarga sederhana, ia menempuh pendidikan sarjana dan magister di Amerika Serikat selama bertahun-tahun melalui dukungan beasiswa Otsus....
- Advertisement -

Baca berita yang ini