Kompolnas Yakin Laporan FPI ke Pengadilan Internasional Tidak Tepat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait enam laskar ormas Front Pemba Islam (FPI).

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Ia menilai bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana diatur Statuta Roma.

“Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi,” kata Poengky, Sabtu 30 Januari 2021.

Selain itu, ICC hanya menerima exhausted remedy atau kejahatan di mana peradilan negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

“ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan,” kata Poengky.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia bukan anggota ICC sehingga kasus tersebut tidak bisa diadukan.

Maka menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam laskar FPI ke ICC tidak tepat karena berdasarkan laporan Komnas HAM, kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini