MATA INDONESIA, JAKARTA – Komnas HAM sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang sebagai saksi, dalam investigasi kasus tewasnya enam anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab, yang bentrok dengan kepolisian pada 7 Desember 2020 lalu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berkata, saksi berasal dari berbagai elemen masyarakat. Ke depannya, saksi ahli juga akan dimintai keterangan untuk penjelasan yang lebih ilmiah.
“Pasti. Salah satu kerja human rights investigation adalah menggunakan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan,” kata Anam di Jakarta, Kamis 16 Desember 2020.
“Jika kami butuhkan untuk memberikan semakin tebalnya keyakinan, ya kami pasti akan panggil ahli,” ujarnya menambahkan.
Namun, pihaknya belum menentukan siapa dan waktu pemanggilan ahli tersebut ke Komnas HAM. Terlebih ia masih mendalami temuan yang telah dikumpulkan berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu Komnas HAM telah memeriksa pihak dokter yang melakukan autopsi terhadap enam jenazah anggota FPI hari ini. Dokter itu terdiri dari tiga dokter yang memeriksa langsung, satu dokter pimpinan, dan beberapa anggota Reserse Kriminal Mabes Polri.