Komitmen Pemerintah dan DPR Wujudkan RKUHAP yang Inklusif dan Humanis

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi nasional. Hal ini tercermin dalam agenda audiensi terbuka yang digelar di Gedung DPR, guna membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa DPR secara aktif membuka ruang dialog bagi masyarakat sipil, termasuk organisasi-organisasi yang memiliki perhatian khusus terhadap isu hukum dan hak asasi manusia. Melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPR menghadirkan kesempatan seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan masukan terhadap substansi RKUHAP.

“Forum ini adalah wadah resmi yang kami siapkan agar seluruh elemen masyarakat bisa menyampaikan pemikirannya secara langsung kepada semua fraksi di Komisi III. Keterlibatan publik adalah bagian penting dari proses pembentukan undang-undang yang demokratis dan berkeadilan,” ujar Habiburokhman.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa isu perlindungan ini menjadi perhatian serius dalam merumuskan RKUHAP.

“Kami pastikan bahwa kebutuhan hukum bagi kelompok rentan menjadi bagian penting dalam substansi rancangan ini,” katanya.

Senada, anggota Komisi III DPR lainnya, Rikwanto, menekankan pentingnya menghadirkan keadilan yang inklusif.

“Kami ingin memastikan bahwa RKUHAP menjadi instrumen hukum yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga humanis dan berpihak pada korban,” ucap Rikwanto.

Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan ikut menyampaikan pandangan dan rekomendasi berdasarkan pengalaman pendampingan terhadap korban kekerasan. Harapannya, RKUHAP ke depan mampu menyatukan berbagai ketentuan sektoral yang ada, sehingga perlindungan hukum terhadap korban dapat berjalan lebih maksimal.

Audiensi ini menjadi bukti nyata bahwa DPR dan pemerintah tidak bekerja secara tertutup, melainkan membuka ruang partisipatif bagi masyarakat. Proses ini mencerminkan semangat reformasi hukum nasional yang inklusif, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh warga negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Bermanfaat, Bukan Alat Judi Daring

Oleh : Wiliam Pratama Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata kepeduliannegara terhadap masyarakat yang terdampak situasi ekonomi. Di tengah tekanan daya beliakibat fluktuasi harga kebutuhan pokok, bansos menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas sosial, membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, sertamenjadi penguat daya tahan rumah tangga. Namun di balik niat baik itu, terdapat tantanganserius: penyalahgunaan bansos untuk praktik Judi Daring yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, secara tegas mengingatkan masyarakatpenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menyalahgunakan dana bantuan untukaktivitas yang kontraproduktif. Dalam kunjungannya ke Kota Pekanbaru, Wapres meninjaulangsung proses penyaluran BSU yang diberikan kepada pekerja sektor informal dan buruhterdampak ekonomi. Ia menekankan bahwa bansos ini bukan untuk dibelanjakan pada kegiatan spekulatif seperti Judi Daring, tetapi harus digunakan untuk memenuhi kebutuhanpokok dan memperkuat ekonomi keluarga. Peringatan Wapres Gibran bukan tanpa dasar. Praktik Judi Daring saat ini telah menjangkitiberbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam tekanan ekonomi. Dengandalih “mencari keberuntungan,” sebagian masyarakat justru terjebak dalam pusaran hutangdan ketergantungan. Hal ini sangat ironis, karena dana yang disediakan negara sebagaipenopang hidup justru berpotensi menjadi jalan kehancuran jika tidak digunakan secara bijak. Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Jawa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini