MINEWS, JAKARTA – Setelah lama tak terdengar kabar, Rancangan Undang-undang Migas kembali disuarakan DPR RI. Kali ini datang dari Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy.
Pihaknya menargetkan akan membahas kembali RUU tersebut setelah melewati masa Pilpres 2019 pada 17 April mendatang. “Usulan dari DPR sudah selesai, sudah diparipurnakan di masa sidang yang lalu,†katanya saat ditemui di Tjikinii Lima Restaurant & Café, Kamis, 21 Maret 2019.
Menurutnya, pihaknya kini hanya menunggu amanat presiden baru kemudian dibahas. Tjatur pun menargetkan RUU Migas bisa selesai di periode masa bakti saat ini atau sebelum September 2019.
“Mungkin karena ini mau pemilu jadi tertahan pembahasannya, mudah-mudahan setelah pemilu bisa dikebut,†ujarnya.
Adapun beberapa poin yang menjadi usulan dari DPR untuk RUU Migas antara lain soal badan usaha khusus (BUK) untuk sektor hulu dan hilir. Di hulu pemerintah bebas menunjuk siapa saja, misalnya Pertamina.
Sementara di sisi hilir bisa siapa pun asalkan pengawasannya ada di BPH Migas. “Seperti batasan kuota impor dikonsultasikan dengan BPH Migas. Dan untuk kuota setahun pemerintah dan DPR yang membahas,†ucapnya. (Amanda)