MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah mulai mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.
“Ini adalah kelompok masyarakat yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan. Jadi mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak,” kata Riefky.
Dengan demikian, pajak dari golongan tersebut nantinya bakal memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.
Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima.
Riefky mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut mengingat selama ini masyarakat memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun dengan Rp20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen.
“Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan. Ini sudah diterapkan di banyak negara,” ujarnya.
Ia pun berharap pemerintah bisa mengimplementasikan dengan optimal rencana tarif PPh kepada orang kaya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, agar tidak berpotensi menurunkan kepercayaan dari masyarakat.