Ketua MK Tunjukkan Integritas Tinggi Saat Sidang Pileg 2024

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan sikap integritas, profesionalitas dan juga netralitas dengan sangat tinggi pada saat berlangsungnya sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Memang sebagai pihak yang terus mengawal terlaksananya keadilan dan demokrasi di Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi contoh bagaimana menjunjung sikap secara integritas tersebut.

Karena apabila tidak ada integritas, maka sudah barang tentu penegakan asas keadilan dan demokrasi di Indonesia akan menjadi kacau balau, padahal sudah menjadi salah satu tugas serta wewenang atau tanggung jawab MK untuk mengawal hal tersebut.

Pada kesempatan itu, yakni dalam pelaksanaan sidang perkara aka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terlihat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat mencecar salah satu pihak pemohon yang tidak bisa memberikan kesaksiannya secara mendetail dalam sidang tersebut.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3.

Menurut Ketua MK, bahwa sebagai pihak saksi memang harusnya bisa mengetahui seluruh hal yang menjadi dalil oleh pihak pemohon. Karena pihak saksi sendiri memang secara khusus dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk bisa menjelaskan kejadian di lapangan.

Sehingga hendaknya semua yang menjadi dalil atau para pemohon katakan, maka pihak saksi mampu menguatkan alasannya. Hal tersebut menjadi sangat penting karena agar persoalan mampu menjadi sangat terang sebagaimana apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Sebagai informasi, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK0 menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli, termasuk juga dengan memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Sidang tersebut akan terus digelar hingga tanggal 3 Juni 2024 mendatang dengan menyidangkan hingga sebanyak 106 perkara, yang mana dalam sidang pembuktian sendiri dibagi menjadi tiga panel seperti pada sidang pemeriksaan sebelumnya.

Keseluruhan perkara dalam sidang pembuktian PHPU itu meliputi juga dalam pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DRD Kabupaten atau Kota. Sebagaimana kata Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono yakni 106 perkara itu akan terbagi menjadi tiga panel, sehingga kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi juga dibagi menjadi tiga untuk menangani sidang pembuktian pada ruangan yang saling berbeda.

Dari seluruh perkara yang berjumlah hingga sebanyak 106 itu, dalam satu perkaranya memungkinkan untuk setiap pihak mampu menghadirkan hingga 6 orang saksi atau ahli. Keterbukaan tersebut menunjukkan bahwa pihak MK bukan hanya membuka pintu lebar bagi kesaksian, namun juga Mahkamah Konstitusi sangat mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang bersengketa.

Hakim MK, Arief Hidayat mengigatkan kepada semua pihak yang berperkara untuk menyampaikan bukti tambahan mereka dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu dalam waktu setidaknya satu hari sebelum sidang berlangsung dan pada hari kerja.

Apabila ternyata ada pihak yang melakukan penyampaian, namun nyatanya jika diteliti lebih mendalam dinyatakan tidak sesuai, maka hal tersebut akan tetap bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengimbau kepada semua pihak yang berperkara dalam sengketa Pileg 2024 tersebut agar mereka sesegera mungkin bisa menyerahkan semua alat buktinya.

Pasalnya, jika mereka bisa secepat mungkin menyerahkan seluruh alat bukti termasuk alat bukti tambahan secara lengkap, maka nanri hal tersebut akan langsung bisa mendapatkan respon oleh banyak pihak pada saat sidang pembuktian berlangsung.

Sehingga tentunya, menjadi sangat penting apabila pihak yang berperkara tersebut mampu mengambil kesempatan yang MK berikan itu untuk menyampaikan semua alat bukti yang mereka miliki, utamanya sebeleum waktu penbuktian berakhir.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa semenjak adanya perubahan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya juga memuat perihal sistem ketatanegaraan di Tanah Air, maka menjadikan kekuasaan kehakiman pada MK bisa secara merdeka menyelenggarakan peradilan demi menupayakan tegaknya hukum dan keadilan pada bangsa ini.

Melalui adanya pendekatan Mahkamah Konstitusi secara fungsional, yakni adanya check and balances system, maka menjadikan hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang itu bukan hanya menjalankan kewenangannya saja, melainkan juga menjadikan struktur ketatanegaraan di Indonesia tidak lagi berjalan secara vertikal.

Melainkan, kini kekuasaan yudikatif yang ada pada MK bisa memiliki fungsi untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif seperti pemerintah dan juga legislatif seperti pada para dewan.

Dengan adanya peranan yang krusial tersebut dalam Mahkamah Konstitusi, maka sudah barang tentu lembaga itu harus terus bisa menjunjung tinggi integritasnya, yang mana hal tersebut salah satunya telah ditunjukkan secara langsung oleh Ketua MK tatkala dalam sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 mencecar pihak saksi atau ahli dari mereka yang berperkara, utamanya jika mereka tidak mampu memberikan jawaban secara konkret atau konsisten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara Dorong Kontribusi Program Swasembada Pangan

Oleh: Puteri Mahesa Widjaya*) Indonesia memasuki babak baru dalam upaya mewujudkan kemandirian pangannasional melalui langkah-langkah progresif yang digerakkan oleh Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini tampil sebagai simboltransformasi pengelolaan aset negara yang bukan hanya efisien secara ekonomi, tetapijuga berpihak pada kebutuhan strategis bangsa. Dengan visi kuat dan strategi terukur, Danantara membuktikan diri sebagai motor penggerak utama program swasembadapangan. Langkah-langkahnya mencerminkan optimisme masa depan, di mana kekuatandomestik diolah menjadi sumber daya nasional yang berdaulat. Danantara hadir bukansekadar sebagai pengelola investasi, tetapi sebagai garda depan perubahan yang membawa harapan besar bagi terwujudnya kedaulatan pangan Indonesia. Komitmen Danantara terhadap program swasembada pangan mendapat apresiasi dariberbagai pihak, termasuk legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyampaikan harapan besar agar Danantara dapat menjadi pemimpin dalam penguatan kedaulatanpangan nasional. Ia menegaskan bahwa Danantara memiliki kapasitas kelembagaanuntuk mengonsolidasikan aset-aset negara, termasuk lahan dan alat produksi yang belum terkelola secara maksimal. Menurutnya, banyak aset tanah milik negara, baikyang dikelola BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara, Perhutani, maupun ID Food, yang dapat diberdayakan untuk mendukung ketahanan pangan. Dukungan ini menjadipenguat arah kebijakan Danantara dalam memanfaatkan kekuatan domestik gunamemenuhi kebutuhan strategis bangsa. Salah satu fokus utama Danantara dalam mewujudkan swasembada pangan adalahkonsolidasi aset-aset negara berupa lahan produktif. Melalui identifikasi dan pemetaanulang terhadap lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, Danantara mengambil langkah proaktif untuk menjadikannya sebagai basis produksipangan. Lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan berbagai BUMN kinidiarahkan untuk mendukung pertanian strategis, termasuk komoditas pangan pokokyang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visijangka panjang pemerintah untuk menjadikan tanah sebagai sumber dayaberkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu, Danantara juga mengedepankan revitalisasi pabrik dan alat produksiyang tersebar di berbagai wilayah. Dengan menghidupkan kembali fasilitas produksimilik negara, Danantara membangun fondasi industri pangan yang kuat dan efisien. Pabrik-pabrik yang telah dipulihkan akan difungsikan kembali sebagai pusat pengolahanhasil pertanian, gudang logistik, maupun sebagai pusat distribusi bahan pokok. Langkahini akan mempercepat rantai pasok, mengurangi biaya logistik, serta meningkatkandaya jangkau pangan ke seluruh penjuru nusantara. Dukungan Danantara terhadap ketahanan pangan juga ditunjukkan melalui konsolidasisektor pupuk. Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwadalam rencana kerja tahun 2025, industri pupuk menjadi salah satu prioritas utama. Konsolidasi ini mencakup pembangunan dan perbaikan pabrik, serta penyederhanaanproses bisnis agar produksi lebih efisien. Menurutnya, strategi ini bertujuan menurunkanbiaya produksi pupuk dan memastikan ketersediaannya bagi petani di seluruh wilayahIndonesia. Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Danantara tidak hanya fokuspada aspek korporasi, tetapi juga pada pelayanan terhadap kepentingan publik secaraluas. Dony juga menjabarkan bahwa Danantara telah menetapkan tiga klaster program utama: restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan. Ketiga pilar ini menjadi fondasidalam optimalisasi sembilan sektor strategis BUMN, termasuk sektor pangan, pupuk, kawasan industri, dan hilirisasi komoditas. Program kerja ini mencerminkan keseriusanDanantara dalam membentuk sistem industri nasional yang tangguh dan efisien, dengan tujuan akhir mendukung kemandirian ekonomi dan ketahanan nasional. Untuk memastikan keberlanjutan seluruh inisiatif tersebut, Danantara juga menekankanpentingnya penguatan tata kelola kelembagaan, termasuk di bidang manajemen risiko, legalitas aset, sumber daya manusia, dan keuangan. Pendekatan ini menunjukkanbahwa transformasi yang dilakukan Danantara bukan semata-mata pada sisi fisik atauaset, tetapi juga menyangkut reformasi manajerial yang menyeluruh. Dalam konteks ini, Danantara hadir sebagai wajah baru dari pengelolaan investasi negara yang modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang. Langkah-langkah strategis Danantara juga didukung dengan kolaborasi lintas sektor, baik dengan kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dankomunitas lokal. Kemitraan yang inklusif ini menjadi kekuatan penting dalammempercepat implementasi program swasembada pangan secara merata di berbagaiwilayah Indonesia. Dengan memperkuat sinergi, Danantara memastikan bahwa setiapelemen dalam rantai nilai pertanian, mulai dari produksi hingga distribusi, dapatberfungsi optimal. Dalam konteks pembangunan nasional, kehadiran Danantara menjadi representasi daritekad bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri. Pengelolaan aset negara yang diarahkanuntuk kebutuhan rakyat merupakan bentuk nyata dari ekonomi berdaulat. Melaluilangkah-langkah konkret yang dilakukan saat ini, Danantara tidak hanya memperkuatsektor pangan, tetapi juga meneguhkan peran strategis BUMN sebagai instrumenpembangunan nasional yang relevan dan berdampak langsung. Dengan arah yang jelas dan semangat kolaboratif yang tinggi, Danantara diyakini akanmenjadi lokomotif baru dalam mewujudkan swasembada pangan yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan. Indonesia sedang bergerak menuju kemandirian pangan, dan Danantara berada di garda depan perjuangan ini, membawa harapan, solusi, danmasa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia. *Penulis merupakan Jurnalis Ekonomi dan Investasi
- Advertisement -

Baca berita yang ini