Ketua FPI Pekanbaru Jadi Tersangka, Mengacau saat Demo Tolak Rizieq

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Akibat ulahnya mengacau dan membubarkan paksa aksi damai tolak kedatangan Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru Husni Thamrin ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Selain Husni, anggotanya bernama M Nur Fajril juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijemput pada Selasa 24 November 2020 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB oleh polisi untuk diperiksa.

“Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, seperti dikutip dari Merdeka.

Keduanya melakukan upaya pembubaran paksa saat aksi deklarasi tolak Rizieq, yang dilakukan oleh sejumlah massa dari 45 organisasi, termasuk NU, BEM, dan MUI pada Senin 23 November lalu.

“Pembubaran yang mereka lakukan merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum,” ujar Nandang.

Kombes Nandang menegaskan, deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi.

“Mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan,” ucap Nandang.

Menurutnya, pembubaran dilakukan FPI melanggar undang-undang. Sebab, lanjut Nandang, setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini