MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemprov DKI telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi seluruh sopir ojek online (ojol) agar bisa melakukan mobilitas di Jakarta.
“Mereka akan mendapatkan STRP dari masing-masing perusahaan yang diterbitkan oleh Dinas tersebut (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Juli 2021.
Seluruh ojol yang mendapatkan STRP dari perusahaan atau aplikasi Grab dari aplikasi Gojek maupun perusahaan aplikasi Maxim dan sebagian dari Shopee.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan sejak 5-14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, sebanyak 136.448 permohonan masuk ke dalam database DPMPTSP.
Dari jumlah tersebut, 119.183 permohonan disetujui; 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi serta teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP Perusahaan atau kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak,” katanya.
Benni menyampaikan lonjakan permohonan STRP terjadi pada hari selasa 13 Juli 2021 tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan, di mana permohonan mengalami peningkatan delapan kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.
Benni juga mengatakan, penyebab permohonan STRP ditolak karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka STRP secara otomatis tertolak sejak 5 Juli 2021.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission) dan ini menambah daftar panjang penolakan pengajuan STRP.
“Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB itu,” katanya.