MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan keputusan lanjutan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berakhir pada 2 Agustus 2021, hari ini. ”Keputusan lanjutan PPKM akan diputuskan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Senin 2 Agustus 2021.
Hingga saat ini lintas kementerian dan K/L masih melakukan koordinasi. Namun, ia belum dapat memastikan siapa yang akan mengumumkan keputusan terkait.
Pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, keputusan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (jokowi).
”Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir,” Kata Syafrizal, Minggu 1 Agustus 2021.
Menurut Syafrizal, terkait apakah pemerintah akan melanjutkan PPKM atau lainnya akan dilihat dari berbagai aspek, seperti kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengambilan keputusan menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. ”Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden,” tegas Syafrizal.
Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 1,2, 3 dan 4, baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa, berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.