Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, DR. IR. H. Adies Kadir, SH, MHum, menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya 1% merupakan implementasi dari amanah undang-undang yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Yang perlu digarisbawahi, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa.
“Kebijakan ini baik untuk pemerataan pembangunan dan untuk menguatkan ekonomi kita seperti cita-cita Pak Presiden (Prabowo Subianto). Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi. Dengan demikian, mereka yang paling mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” ujar Adies.
Penting untuk dipahami bahwa kenaikan hanya 1% ini diberlakukan pada barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas. Sementara itu, barang-barang kebutuhan pokok, layanan sosial, pendidikan, kesehatan, produk UMKM, dan sektor pertanian tetap dikecualikan dari kenaikan ini.
“Kenaikan PPN pada barang mewah ini bisa diibaratkan sebagai pajak konsumsi bagi orang kaya. Kelompok ini membayar lebih karena mereka mendapatkan fasilitas dan akses yang lebih banyak. Hasil dari pajak yang mereka bayar nantinya akan digunakan untuk mendanai program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.” Imbuh Adies yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ormas MKGR.
Pendapatan tambahan dari penyesuaian PPN ini akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan program bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi yang lebih baik.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata, di mana mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar untuk pembangunan nasional. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta dampak positif pada perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Dana itu bisa disalurkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan program bantuan sosial lainnya yang mendukung kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Kemudian, dana yang terkumpul nantinya bisa digunakan untuk program sosial yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” pungkas Adies.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional melalui penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya 1%, yakni dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini dirancang khusus untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.