MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelayanan bidang pertanahan yang berbasis digital akan semakin dipermudah.
Staf Khusus Menteri Argaria dan Tata Ruang Della R Abdullah mengatakan layanan berbasis digital bertujuan mencegah adanya praktik mafia tanah hingga memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak ditemukan masyarakat.
Layanan pertanahan berbasis digital, di antaranya Hak Tanggungan Elektronik, Informasi Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertifikat Tanah serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah hingga layanan Loketku.
”Digitalisasi akan meminimalisir sengketa tanah. Terutama pencegahan praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih serfitikat. Serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak ditemukan masyarakat,” ujar Della dalam sosialisasi Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Pangrango Resort, Sukabumi, Jawa Barat.
Kementerian ATR melakukan transformasi digital dalam pengingkatan layanan dan memberikan akses pelayanan pembuatan sertifikat bagi masyarakat.
Untuk mendukung kinerja dalam kegiatan pengolahan, mengakses, dan penyebaran serta pelestarian arsip, Kementerian ATR memanfaatkan teknologi dengan melakukan digitalisasi dokumen pertanahan sebagai bagian transformasi layanan berbasis online.
”Diharapkan pada periode tahun 2023 sampai 2024, dokumen/warkah manual sudah berubah dalam bentuk digital dan tervalidasi,” kata dia.
Kementerian ATR juga akan melakukan kegiatan validasi akun pertanahan dengan konsep single-sign-on. Hal tersebut bertujuan mengelola data kepegawaian diberlakukannya tanda tangan elektronik.
“Yang berguna untuk data kepegawaian diberlakukanya tandatangan elektroni yang digunakan memberikan persetujuan atau pengesahan dokumen pertanahan mengimplementasikan hak tanggungan elektronik. Secara nasional membantu memonitoring, melakukan perbaikan terkait hak tanggungan pemberlakuan pengecekan elektronik,” kata Della.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR Yulia Jaya Nirmawati menyadari masih banyak permasalahan pertanahan yang terjadi. Karena itu, Kementerian ATR membuka kanal-kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat yakni melalui online dan offline.
“Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui akun media sosial dengan menyertakan hastag #TanyaATRBPN dan bahkan melalui website Lapor.go.id yang dikelola Kementerian PAN RB,” kata Yulia.