MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Perhubungan tengah berupaya melakukan penstabilan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi seperti yang dikomandokan Presiden Jokowi.
Kemenhub secara intensif dan konsisten telah menyiapkan tiga upaya meminimalisir kenaikan harga tiket tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan dan lainnya.
Upaya yang pertama, pihak Kemenhub telah meminta pada tiap maskapai penerbangan untuk melakukan efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket agar bisa dijual dengan harga yang jauh lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menhub, Minggu 21 Agustus 2022.
Lalu yang kedua, melakukan upaya bersama antar Pemda, maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian jumlah penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah,” kata Budi.
“Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” katanya.
Selanjutnya dengan meningkatkan peran pemerintah daerah untuk memberikan subsidi dengan cara block seat yang dimana pemda telah menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” katanya.
Upaya yang terakhir yakni melakukan usulan terhadap stakeholder guna menghilangkan dan menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi lima persen.
“karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” katanya.