MATA INDONESIA, JAKARTA-Adanya permintaan beberapa partai politik yang menginginkan pilkada serentak dilakukan Tahun 2022, langsung ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai dengan amanat undang-undang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar tahun 2024,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Dijelaskan Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat 29 Januari 2021.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” ujarnya.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024, menurutnya perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah perlu revisi atau tidak.
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” katanya.
Terlebih, lanjutnya, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19. “Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid-19,” katanya.