MATA INDONESIA, JAKARTA – Calon presiden incumbent dari Partai Republik, Donald Trump memenangkan suara di negara bagian Alaska. Trump memperoleh tiga suara electoral negara bagian dan menambah penghitungan suaranya menjadi 217, melansir CTV News, Kamis, 12 November 2020.
Akan tetapi, perolehan Trump ini tak mempengaruhi lawannya dari Partai Demokrat, Joe Biden yang dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) pada 7 November 2020 usai menaklukkan Pennsylvania, Michigan, dan Wisconsin –daerah kemenangan Trump pada Pilpres AS 2016.
Sebagai catatan, Biden berhasil mengumpulkan 290 electoral votes -perolehan mantan Wakil Presiden AS era Barrack Obama ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Pilpres AS.
Sejauh ini Trump masih enggan mengakui kekalahannya dan belum memberikan ucapan selamat kepada calon penggantinya. Trump justru mengajukan gugatan hukum terhadap hasil perhitungan suara di sejumlah negara bagian kunci pertarungan Pilpres AS.
Pengacara Trump, Rudy Giuliani mengatakan bahwa bakal keliru bila Trump menyatakan kekalahan karena ada bukti kuat, di setidaknya tiga atau empat negara bagian, dan mungkin 10, hasil pemilu telah dicuri.
Hingga saat ini, Pilpres AS tahun 2000 menjadi satu-satunya kasus sengketa pemilu yang diputskan Mahkamah Agung. Saat itu, kandidat presiden dari Partai Demokrat, Al Gore kalah di Florida dan kalah dalam Pemilihan Presiden AS dengan selisih 537 suara dari 6 juta suara yang dilayangkan di negara bagian tersebut.
Peristiwa itu disusul proses perhitungan suara yang sangat kontroversial dan berlangsung lebih dari sebulan lamanya. Hingga Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menghentikan perhitungan suara dan menentukan George W Bush dari Partai Republik sebagai pemenang Pilpres AS.