MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemberlakuan jam malam mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kepada warganya. Pemerintah membatasi aktivitas warganya hingga jam 21.00 WIB dan bagi yang mereka yang kedapatan masih di luar rumah tanpa keperluan mendesak, maka akan ditindak.
Aturan jam malam ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 488/2390/Setda.HUM yang diteken pada 1 April 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat Kota Bekasi.
Dalam surat itu, meminta masyarakat tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian keluar kota atau bahkan keluar negeri untuk mencegah kemungkinan penularan atau penyebaran virus corona.
Sedangkan di poin kedua jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, maka dianjurkan mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah dengan memakai masker.
“Berkenaan dengan nomor 2, masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Surat ini sudah diimplementasikan. Semalam, petugas gabungan antara pemerintah dengan TNI/Polri, melakukan patroli di sejumlah titik. Sasarannya adalah rumah makan, kedai kopi yang masih menerima pelanggan untuk mengkonsumsi di tempat.
“Kami meminta supaya layanan pesan antar atau layanan dibungkus,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Adapun bagi yang masih suka nongkrong dan berkumpul di luar rumah, pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan “penjara” sementara, yaitu sebuah rumah singgah Dinas Sosial di depan TPU Padurenan, Mustikajaya.
“Di sana masih banyak kosong, sampai corona selesai baru kalian dipulangkan,” kata Tri kepada sekelompok pemuda yang kedapatan nongkrong di bilangan Bekasi Selatan.