MINEWS, JAKARTA – Dalam lanjutan kasus vlog ‘idiot’, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi Ahmad Dhani dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan.
Dibacakan JPU Hari Basuki, Selasa 23 April 2019, Dhanid disebut telah terbukti sah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut JPU Hari Basuki, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya, dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan segera menyusun pembelaan untuk kliennya selama dua minggu.
“Kami mohon selama dua minggu untuk memantapkan pledoi,” ujar Sahid.
Sebelumnya, pada 28 Januari 2019, Dhani juga divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Namun, vonis tersebut dipangkas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi satu tahun saja.