Kasus Vlog ‘Idiot’, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Dalam lanjutan kasus vlog ‘idiot’, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi Ahmad Dhani dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan.

Dibacakan JPU Hari Basuki, Selasa 23 April 2019, Dhanid disebut telah terbukti sah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut JPU Hari Basuki, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya, dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan segera menyusun pembelaan untuk kliennya selama dua minggu.

“Kami mohon selama dua minggu untuk memantapkan pledoi,” ujar Sahid.

Sebelumnya, pada 28 Januari 2019, Dhani juga divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Namun, vonis tersebut dipangkas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi satu tahun saja.

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini