Kasus Nambah Lagi, Habib Rizieq Bakal Dilaporkan Komisi Yudisial

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) benar-benar tak bisa tenang hidupnya, setelah kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.

Usai terjerat kasus kerumunan dan pemalsuan hasil swab test Covid-19 yang membuatnya terancam penjara 10 tahun, kali ini Rizieq bakal dilaporkan ke polisi oleh Komisi Yudisial.

Rencana pelaporan itu karena Rizieq disebut sudah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, saat ia melayangkan protes ketika persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi,” kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Sabtu 20 Maret 2021.

Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Sementara itu, terkait Habib Rizieq yang minta dihadirkan secara langsung di pengadilan, Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.

Kemudian, hal itu juga telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini