MINEWS, BALI – Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 13 Juni 2019 menjatuhi vonis 10 tahun penjara bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Frank Zeidler, atas kepemilikan narkotika jenis hasis seberat 2.105 gram netto.
Frank disebut tak memiliki izin dari pihak berwenang atas barang haram tersebut dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Esthar Oktavi.
“Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Esther melanjutkan.
Kasus ini bermula ketika Frank tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan membawa koper berwarna hitam, lalu melewati mesin X-Ray.
Setelah melewati pemeriksaan, petugas mencurigai koper yang dibawa Frank. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pengeledahan oleh petugas terhadap barang bawaan terdakwa.
Dari pengecekan tersebut ditemukan satu paket padatan warna hitam yang dicurigai mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan di bawah dinding koper terdakwa.
Dengan ditemukan barang tersebut, kemudian dilakukan tes narkotika terhadap terdakwa dengan hasil benar ditemukan paket yang disembunyikan terdakwa mengandung sediaan narkotika berupa hasis.