Jakarta – Harapan para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025 masih terbuka. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak para buruh, termasuk pembayaran THR yang kini menjadi perhatian publik.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan THR tetap dibayarkan, meskipun Sritex saat ini dalam proses kepailitan. Salah satu langkah awal yang ditempuh yakni melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen Sritex dan tim kurator guna membahas skema pembayaran THR bagi pekerja terdampak PHK.
“Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada di domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya dengan mendorong mereka agar hak-hak pekerja, termasuk THR, dapat dipenuhi,” ujar Menaker Yassierli.
Menurut Menaker, pihak kurator telah menyampaikan secara lisan bahwa THR tetap akan dibayarkan. Namun, belum ada kepastian terkait jadwal pembayaran yang dapat diberikan hingga saat ini.
“Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Ini soal regulasi dan mekanisme hukum yang akan berbicara lebih lanjut. Tidak spesifik menyebutkan kapan dibayarkan,” tambahnya.
Sementara itu, di tingkat daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah juga aktif melakukan koordinasi dengan tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pihaknya terus memastikan agar hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas.
“Untuk buruh Sritex, sebagaimana disampaikan pihak kurator, THR itu sifatnya terutang dan akan dibayarkan bersamaan dengan pesangon. Kami sudah konfirmasi beberapa kali dengan kuratornya. Sementara hak-hak lain seperti JHT dan JKP sudah dicairkan dan berjalan lancar,” terang Aziz saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dukungan terhadap upaya pemerintah juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mendesak agar pembayaran THR sebesar Rp26 miliar untuk 11.025 buruh Sritex segera direalisasikan, bahkan menyarankan adanya skema penalangan dana sementara.
“Kalau memang THR untuk 11 ribu buruh Sritex itu diutang, ada gak skema untuk menalangi? Entah talangannya itu dari perusahaan Sritex atau kurator,” kata Zainul.
Dengan berbagai pihak yang terus mendorong pemenuhan hak pekerja, diharapkan proses pembayaran THR dapat segera terealisasi sebelum Lebaran, sebagai bentuk keadilan dan kepastian bagi ribuan buruh yang telah berjasa pada perusahaan tekstil besar tersebut.