Kapolri Keluarkan Pedoman Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Anggota Wajib Baca

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Surat ini dikeluarkan buntut kurang disiplinnya masyarakat dengan tidak mengindahkan masalah protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal,” katanya.

Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

“Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Selain penegakan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Adu Gagasan Debat Terakhir Pilkada Kudus 2024, Pengamat: Bellinda Lebih Visioner Ketimbang Hartopo

Kudus - Pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Kudus 2024 beradu gagasan dalam debat terbuka kedua yang digelar Komisi Pemilihan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini