MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada Kamis 24 September 2020 pukul 09.00 WIB, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri. Pengumuman itu dilakukan terbuka.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 22 September 2020.
Selain Firli, Dewas juga akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap Rabu besok 23 September 2020.
Pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka karena mengacu pada Pasal 8 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pengumuman itu, menurut Harjono, tidak akan terpengaruh dengan kondisi anggota Dewas yang sedang sakit terinfeksi Covid19 yaitu Syamsuddin Harris. Sebab, putusan sudah diambil tinggal dibacakan saja.
Diketahui selain Syamduddin, anggota Majelis Etik lainnya yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Firli, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho, keduanya negatif COVID-19.
Firli harus menjalani sidang etik karena menggunakan fasilitas mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.