Kabulkan Permohonan PSBB Jakarta, Ini Alasan Menkes Terawan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengabukan permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ibu kota, demi mencegah pandemi Covid-19 menyebar lebih luas.

Ada beberapa pertimbangan sehingga Terawan mengabulkan permohonan tersebut, salah satunya adalah peningkatan kasus Covid-19 yang kian signifikan dan cepat di DKI Jakarta. Keputusan terawan ini juga telah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonominya bagi masyarakat di DKI.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta untuk percepatan penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19),” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 April 2020.

Setelah penetapan PSBB, Terawan mewajibkan Pemprov DKI secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih serta sehat kepada masyarakat.

Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana-prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Elemen Masyarakat Terima dan Hormati Hasil Pilkada 2024

Jakarta – Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menjelaskan bahwa langkah antisipasi telah diambil untuk mencegah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini