JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap menjunjung supremasi sipil dan memastikan tidak ada pengaturan dwifungsi militer dalam keberlakuannya.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa UU TNI yang baru telah dirancang untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, sejalan dengan prinsip pertahanan negara.
“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin.
Ia menambahkan bahwa perubahan dalam UU TNI dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi militer global serta dinamika geopolitik.
Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi pertahanan nasional dalam menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional.
Sjafrie Sjamsoeddin juga memastikan bahwa revisi ini bukan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan merupakan inisiatif DPR yang telah disepakati bersama pemerintah.
“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden hanya mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk penyesuaian tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
“Penambahan dua tugas pokok tersebut mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.
Di samping itu, Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI menegaskan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan semangat reformasi.
“Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa lalu,” katanya.
Ia juga menepis kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan mengambil alih peran institusi sipil.
Revisi UU TNI juga mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit berdasarkan jenjang kepangkatan serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan nasional.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa reformasi militer tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang berlaku.