Jokowi: Bencana Bisa Terjadi Setiap Saat, Tingkatkan Kewaspadaan!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada akan bencana alam, yang dapat terjadi kapan saja di Indonesia.

“Saya perlu mengingatkan bahwa kita ini berada di wilayah ring of fire, di wilayah cincin api, oleh karena itu aktivitas alam dapat terjadi setiap saat baik itu gempa dan yang lain-lainnya kapan saja,” kata Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 11 April 2021.

Kemudian, Jokowi juga mengimbau seluruh pemda agar dapat bekerja sama dalam kesiapsiagaan terhadap bencana.

“Saya mengingatkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus mengimbau masyarakat untuk mempererat kerja sama dan meningkatkan kesiapsiagaan, kewaspadaan akan datangnya sebuah bencana,” ujar Jokowi.

Adapun terjadinya gempa di Malang, Sabtu 10 April 2021 lalu, Jokowi mengucapkan bela sungkawa.

Hingga Minggu 11 April malam, BNPB melaporkan ada delapan orang meninggal dunia, puluhan luka berat dan ratusan fasilitas umum serta rumah rusak.

“Saya atas nama pemerintah dan seluruh rakyat menyampaikan duka cita yang mendalam atas korban yang meninggal dunia,” kata Jokowi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini