MINEWS, JAKARTA-72 aturan dalam undang-undang (UU) yang dianggap menghambat masuknya investasi bakal dihilangkan dan akan digantikan dalam satu rancangan undang-undang (RUU) berbentuk omnibus law.
“Presiden sudah perintahkan ke kami bahwa dalam satu bulan ini omnibus law harus digunakan untuk tadi merevisi lebih dari 72 UU yang satu sama lain sudah banyak yang tidak cocok,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Djakarta Theatre, Kamis 12 September 2019.
Menurut Luhut, sebagian besar UU tersebut dibuat pada zaman kolonial Belanda. Sehingga, sudah tak cocok lagi untuk mengatur investasi saat ini.
“Sekarang dengan omnibus law itu kita mau selesaikan. Sekarang sedang dikerjakan oleh Kantor Sekretaris Kabinet dengan kantor Menko perekonomian,” katanya.
Menurut Luhut, langkah ini perlu dilakukan agar para investor asing tak lagi ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ia mengatakan, regulasi yang ada saat ini memberikan ketidakpastian investor ketika mau berinvestasi di Indonesia.
“Ini menimbulkan ketidakpastian, orang akhirnya malas datang investasi ke Indonesia. Kalau kita beri kepastian tanpa ada macam-macam seperti itu lagi dengan aturan yang jelas, orang akan berbondong-bondong datang ke kita,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya, perbaikan UU ini juga merupakan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memajukan Indonesia, selain mendorong kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Oleh karena itu Presiden selalu bicara SDM dan environment dan ekosistem investasi harus diperbaiki. Termasuk identifikasi peraturan perundang-undangan sampai (lebih dari) 70 UU yang diributkan dan memberatkan investasi,” katanya.
Menurutnya, UU yang sebagian besar dibuat di zaman kolonial Belanda harus segera disingkirkan. Banyak peraturan perundang-undangan dibuat tahun 1980 dan 1990, bahkan tahun Hindia-Belanda yang belum sepenuhnya diupdate.
Bahkan harusnya diremove sebab produk perundangan zaman Belanda mind set kolonial terhadap kolonial. Bukan dalam rangka serve people atau memperbaiki lingkungan environment agar kesempatan tercipta, dan investasi terjadi.