Jika Sekolah Tatap Muka Terealisasi, Orang Tua Berhak Melarang Anaknya Sekolah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa bila wacana pembukaan sekolah tatap muka harus berlandaskan berbagai macam pertimbangan. Ia juga mengatakan bahwa orang tua murid berhak tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar bila masih khawatir terhadap penularan virus corona.

“Pemerintah daerah, penyelenggara kegiatan belajar mengajar, orang tua murid dan bahkan siswa harus sepakat terlebih dahulu untuk memulai kegiatan belajar mengajar jika memang diberlakukan sekolah tatap muka,” kata Wiku, Senin 1 Maret 2021.

Ia juga menegaskan saat ini pihaknya tengah mengodok standard operasional prosedur (SOP) pembukaan kembali sekolah tatap muka yang rencananya akan dimulai pada Juli 2021 mendatang.

Pemerintah telah mempersiapkan perlengkapan protokol kesehatan saat sekolah tatap muka dibuka seperti masker, handsanitizer, tempat cuci tangan, serta akses menuju sekolah agar tidak mengakibatkan kerumunan.

“Keputusan resmi dari beberapa Kementerian lain sedang dibuat, dan Satgas saat ini sedang menyusun SOP. Segera mohon menunggu rilis resminya,” kata Wiku.

Wacana ini muncul karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan proses pembelajaran di sekolah saat pandemi Covid-19 mulai berlaku semester ini atau Juli 2021.

Kemendikbud menargetkan pembelajaran sekaligus sebagai kampanye protokol kesehatan di sekolah bagi guru maupun siswa. Maka pihak sekolah wajib mempersiapkan standard operasional maupun fasilitas untuk menjaga kesehatan lingkungan.

Berikut standard protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat pembelajaran tatap muka di sekolah:

  1. Wajib menggunakan masker, setiap sekolah yang sudah membuka proses pembelajaran di sekolah wajib mempersiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta desinfektan. Selain itu, untuk peserta didik disabilitas rungu harus disediakan masker tembus pandang.
  2. Cek Suhu, protokol kesehatan di sekolah yang kedua adalah cek suhu. Saat berada di sekolah, peserta didik dan tenaga pengajar diwajibkan menggunakan masker. Setiap orang yang memasuki sekolah juga akan dicek suhunya dengan menggunakan thermogun. Sesuai aturan protokol kesehatan, peserta didik dan tenaga pengajar wajib berada dalam kondisi sehat. Orang dengan penyakit komorbid tidak diperkenankan masuk sekolah. Dan tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
  3. Waktu kegiatan Belajar Mengajar
  4. Jarak di Kelas

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berhasil Turunkan Transaksi, Strategi Presiden Prabowo Efektif Perangi Judol

Jakarta - Di era pemerintahan Prabowo, upaya pemberantasan judi online (judol) terus digencarkan dengan melibatkan berbagai pihak. Kepala Pusat Pelaporan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini