MINEWS, JAKARTA – Jennifer Dunn dan Irwansyah adalah nama-nama selebritis yang belakangan diketahui kecipratan duit hasil korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagaimana diungkap oleh jaksa KPK.
Wawan yang merupakan adik kandung eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga menggunakan sejumlah perusahaan untuk mengalirkan uang hasil korupsinya yang berasal dari sejumlah proyek Pemprov Banten.
“Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.
Salah satu perusahaan yang digunakan Wawan adalah PT Buana Wardana Utama (BWU). Direktur perusahaan itu bernama Yayah Rodiah yang ditunjuk oleh Wawan.
Selama kurun 23 Oktober 2010 sampai Desember 2013, Yayah tercatat 3 kali mengirimkan uang ke rekening bank atas nama dirinya sendiri sebesar Rp 1 miliar, Rp 1.931.200.000, dan Rp 1 miliar, yang kemudian sebagiannya dilempar ke rekening Jennifer Dunn.
Namun, jaksa tidak merinci berapa jumlah uang yang dikirim ke rekening Jennifer Dunn, termasuk untuk apa sebenarnya duit itu ditransfer.
Selanjutnya, perusahaan lain milik Wawan adalah PT Bali Pasific Pragama (BPP) pada kurun Oktober 2010-Desember 2013 telah menyetorkan sejumlah uang ke PT Adhika Cipta Pratama (ACP) yang diketahui milik Irwansyah.
Tercatat ada 4 kali setoran tunai yang dilakukan Wawan ke PT ACP melalui PT BPP. Rinciannya, Rp 133.716.000, Rp 59.767.000, Rp 321.053.040, dan Rp 321.053.040.