MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri peredaran uang palsu semakin marak. Pada Minggu 13 Maret 2022, dua pria pengedar uang palsu (Upal) ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu. Mereka berinisial FT (32) dan RUS (44) warga Desa/Kecamatan Pasekan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol, Kompol Sunardi membenarkan atas adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di sebuah warung kelontong.
”Tersangka membelanjakan upal tersebut di dua warung. Namun, saat membeli rokok di warung kedua milik Taryo, di wilayah Legok, Desa Sukahaji, aksinya ketahuan,” katanya, Minggu 13 Maret 2022.
Menurut, Kompol Sunardi, kejadiannya berawal saat pemilik warung merasa curiga setelah menerima uang pecahan Rp50.000 yang digunakan pelaku untuk berbelanja.
Setelah diteliti, lanjut dia, uang itu ternyata palsu. Kemudian pemilik warung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa dan Polsek Patrol.
“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama anggotanya menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka. Ternyata ada lagi korbanya yang juga pemilik warung di wilayah Legok itu,” ungkapnya.
Kompol Sunardi menerangkan, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari hasil membeli secara online.
“Upal tersebut didapat pelaku dengan cara membelinya secara online. Pelaku membeli uang palsu senilai Rp4,5 juta seharga Rp200.000 uang asli,” ungkapnya
Kompol Sunardi menyampaikan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan polisi untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada sebanyak 83 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, serta satu unit kendaraan pick up Grandmax, dan gadget milik tersangka,” tutur dia.
Reporter: Rizal Kris