Jelang Ramadan, Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri peredaran uang palsu semakin marak. Pada Minggu 13 Maret 2022, dua pria pengedar uang palsu (Upal) ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu. Mereka berinisial FT (32) dan RUS (44) warga Desa/Kecamatan Pasekan.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol, Kompol Sunardi membenarkan atas adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di sebuah warung kelontong.

”Tersangka membelanjakan upal tersebut di dua warung. Namun, saat membeli rokok di warung kedua milik Taryo, di wilayah Legok, Desa Sukahaji, aksinya ketahuan,” katanya, Minggu 13 Maret 2022.

Menurut, Kompol Sunardi, kejadiannya berawal saat pemilik warung merasa curiga setelah menerima uang pecahan Rp50.000 yang digunakan pelaku untuk berbelanja.

Setelah diteliti, lanjut dia, uang itu ternyata palsu. Kemudian pemilik warung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa dan Polsek Patrol.

“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama anggotanya menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka. Ternyata ada lagi korbanya yang juga pemilik warung di wilayah Legok itu,” ungkapnya.

Kompol Sunardi menerangkan, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari hasil membeli secara online.

“Upal tersebut didapat pelaku dengan cara membelinya secara online. Pelaku membeli uang palsu senilai Rp4,5 juta seharga Rp200.000 uang asli,” ungkapnya

Kompol Sunardi menyampaikan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan polisi untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada sebanyak 83 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, serta satu unit kendaraan pick up Grandmax, dan gadget milik tersangka,” tutur dia.

Reporter: Rizal Kris 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Media Sosial sebagai Alat Propaganda: Tantangan Etika dalam Pengelolaan oleh Pemerintah

Mata Indonesia, Jakarta - Di era digital, media sosial telah menjadi saluran utama komunikasi massa yang memfasilitasi pertukaran informasi dengan cepat. Dalam kerangka teori komunikasi, media sosial dapat dilihat sebagai platform interaksi yang bersifat dialogis (two-way communication) dan memungkinkan model komunikasi transaksional, di mana audiens tidak hanya menjadi penerima pesan tetapi juga pengirim (prosumer). Namun, sifat interaktif ini menghadirkan tantangan, terutama ketika pemerintah menggunakan media sosial sebagai alat propaganda.
- Advertisement -

Baca berita yang ini