Januari Baru Berlaku, BPS Sudah Temukan Harga Rokok Naik di 50 Kota

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah baru akan menaikan cukai rokok pada awal Januari 2020. Namun, saat ini tercatat sudah ada 50 kota di Indonesia yang menaikan harga rokok. Hal itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rokok masuk dalam kelompok pengeluaran makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau yang tercatat inflasi sebesar 0,25 persen dengan andil 0,04 persen.

Di sana komoditas yang dominan memberikan andil kepada inflasi adalah rokok kretek dan rokok kretek filter, masing-masing 0,01 persen,” kata Suhariyanto di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

Berdasarkan pemantauan BPS di 82 kota, kenaikan harga rokok secara bertahap sudah terjadi di 50 kota.

“Sejak beberapa bulan terakhir, rokok di level konsumen sudah naik pelan-pelan. Bulan lalu juga masing-masing sudah menyumbang 0,01 persen, makanya pedagang di bawah mengantisipasi rencana kenaikan rokok pada Januari. Jadi sudah mulai naik pelan-pelan selama beberapa bulan terakhir,” katanya.

Berdasarkan catatan BPS, pria yang akrab disapa Kecuk ini menuturkan kenaikan harga jual rokok terjadi di Sibolga.

“Kalau kita lihat pemantauan kita rokok kretek filter 0,70 persen. Naiknya pelan-pelan. Ini terjadi kenaikan di 50 kota. Kenaikan tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun, Pontianak naik 2 persen. Jadi pedagang naikin tipis-tipis. Supaya nggak kaget,” katanya.

BPS mencatat bahwa inflasi pada November 2019 sebesar 0,14 persen, di mana penyebab utamanya adalah kenaikan harga pada kelompok bahan makanan seperti harga bawang merah, tomat sayur, daging ayam ras, telur ayam ras, dan beberapa sayur dan buah-buahan.

Lalu penyebab kedua disumbangkan oleh kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau. Dapat diketahui, mulai 1 Januari 2020 tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini