MATA INDONESIA, JAKARTA – JPU menuntut Jaksa Pinangki Sirna Malasari 4 tahun kurungan dalam kasus penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.
Selain itu, JPU juga menuntut Pinangki untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Januari 2021.
Dalam pembacaan tuntutan, hal yang memberatkan adalah karena Pinangki tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena ia masih memiliki anak kecil dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, September 2020 lalu, Pinangki didakwa menerima 500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA, supaya saat Djoko pulang ke Indonesia tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Djoko merupakan buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali. Kasus ini menyeret banyak pihak, termasuk dua jenderal dari institusi Polri.