Jadi Tersangka Kebakaran, Polisi Tahan Pengusaha dan Manajer Pabrik Korek Gas di Langkat

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pengusaha dan manager pabrik korek gas ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dalam peristiwa kebakaran pabrik korek di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang menewaskan 30 orang pekerjanya.

Pengusaha pabrik diketahui bernama Burhan. Pria 37 tahun ini merupakan warga Jalan Bintang Terang, Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan Lismawarni, wanita 43 tahun yang merupakan manajer pabrik.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan Burhan dan Lismawati ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah diperiksa secara intensif. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

Hasil penyelidikan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati bukti pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja.

“Padahal, terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar. Jika terjadi sesuatu, pekerja jadi korban. Ini dasar penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Siswanto, Sabtu 22 Juni 2019.

Diungkapkan Siswanto, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sri Maya. Wanita 47 tahun ini merupakan pemilik rumah yang disewa Burhan untuk dijadikan pabrik korek gas.

Berita Terbaru

Pemerintah Tingkatkan Upaya Penutupan Situs Judi Online

Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan upaya untuk memberantas konten judi online yang marak di berbagai platform digital. Berdasarkan data yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini