MATA INDONESIA, YERUSALEM – Pengadilan militer Israel memutuskan untuk membebaskan tahanan asal Palestina, Anhar al-Deek yang tengah mengandung 9 bulan dan kini tengah ditahan di penjara.
“Anhar al-Deek dipindahkan ke tahanan rumah dengan jaminan sekitar 12,500 USD (atau sekitar 178 juta Rupiah),” kata sang pengacara, melansir Times of Israel, Jumat, 3 September 2021.
Kasus Al-Deek menjadi perbincangan panas di media sosial di negaranya, Palestina. Ibu muda berusia 25 tahun itu didakwa oleh Jaksa Militer Israel lantaran mengancam akan menikam pemukim Israel di dekat pos ilegal di Sde Ephraim di Tepi Barat.
Akan tetapi, pembelaannya mengatakan bahwa al-Deek menderita riwayat penyakit mental dan secara psikologis membutuhkan perawatan khusus. Menurut putusan pengadilan, al-Deek akan berada di bawah pengawasan 24 jam saat ia berada di rumah ibunya.
Selain itu, al-Deek juga diharuskan datang ke kantor polisi Israel satu kali dalam sepekan untuk melapor dan menjalani perawatan psikologis, di antara kondisi lainnya.
“Apa yang harus saya lakukan apabila saya melahirkan jauh dari Anda? Saya diikat, bagaimana saya bisa melahirkan melalui operasi caesar ketika saya sendirian di penjara?” tulis al-Deek dalam surat yang ditujukan untuk keluarganya.
“Saya kelelahan dan saya mengalami sakit parah di panggul dan kaki saya karena tidur di ranjang penjara. Saya tidak tahu bagaimana saya ingin tidur di atasnya setelah operasi pengiriman saya,” lanjut suratnya, seperti dilansir Middle East Monitor.
Berdasarkan data Palestina, Israel menahan sebanyak 4,850 warga Palestina, termasuk di antaranya 40 perempuan dan 225 anak, bersama dengan 540 warga yang ditahan tanpa melalui proses pengadilan, di bawah kebijakan penahanan pemerintah Israel, melansir Anadolu Agency (30/7).