MATA INDONESIA, JAKARTA – Masa pandemi Covid-19 perlahan-lahan sudah mulai berlalu. Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI belum memutuskan kapan akan mulai menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.
Ia mengatakan, ada yang mengusulkan pelaksanaan PTM 100 persen pada 1 April 2022. ”Ada yang mengusulkan memang 1 April. Nanti kami akan segera putuskan dalam beberapa hari ini,” kata Wagub DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2022.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran baru soal PTM terbatas. Dalam SE Nomor 3 Tahun 2022 ini, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih untuk mengizinkan sang anak mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dengan surat teranyar ini, maka Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tak lagi berlaku. Surat diskresi ini membolehkan wilayah PPKM Level 2 menggelar PTM berkapasitas 50 persen.
Riza menyebut, status PPKM Level 2 Jakarta yang berlaku saat ini memungkinkan PTM 100 persen. Persiapan pembelajaran dan infrastruktur di sekolah juga sudah siap.
Menurut dia, ke depannya Ibu Kota akan menerapkan PTM 100 persen. “Harus 100 persen,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyebutkan PTM 100 persen untuk jenjang SD, SMP, dan SMA direkomendasikan untuk diberi keleluasaan menggelar pembelajaran tatap muka 100 persen.
“Resminya PTM 100 persen adalah 1 April 2022. Kemudian rekomendasi dari Komisi E, PAUD jangan dulu 100 persen. Jenjang lain boleh asal izin orangtua,” ujar Iman.
DPRD DKI meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menutup sekolah apabila terdapat kasus Covid-19 hanya satu atau dua kasus.
Penutupan sekolah boleh apabila ada kasus Covid-19 secara masif. Yakni lebih dari lima persen jumlah warga sekolah.
“Kalau cuma satu atau dia, jangan sekolahnya yang ditutup, anaknya aja yang isolasi, tapi kalau memang lebih dari lima persen nah itu boleh dievaluasi (tutup sementara),” imbuh Iman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan DPRD juga meminta Dinas Pendidikan DKI untuk membentuk satuan tugas sektoral untuk memonitor pelaksanaan PTM 100 persen.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya bimbingan konseling khusus kesehatan mental siswa di tiap sekolah. “Mengingat, dua tahun lebih mereka mengikuti pembelajaran jarak jauh,” ujar Anggara.