MATA INDONESIA, JAKARTA-Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menilai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah dapat membantu pemulihan daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Kebijakan ini dalam jangka menengah juga dapat menggeliatkan kembali sektor properti dan memulihkan perekonomian secara keseluruhan.
“Relaksasi pajak PPN properti ini pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi. Ini positif. Tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi,” kata Eko.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari para pengembang. Karena hal itu membantu masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau terutama di masa pandemi.
“Dengan insentif ini, semua stakeholder di industri properti terbantu, karena harga rumah yang dibeli masyarakat menjadi lebih terjangkau,” kata Direktur Marketing Director Ciputra Residence, Yance Onggo di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.
Pada 1 Maret 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan PPN 10 persen bagi pembelian rumah (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor).
Aturan relaksasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah ini merupakan angin segar bagi masyarakat, sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual.
Menurut Yance, syarat yang harus dipenuhi dalam program insentif ini antara lain rumah baru dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021.
Untuk mendukung terbitnya program insentif PPN dan mempermudah masyarakat mendapatkan pilihan rumah di proyek Ciputra Group, perusahaan menggelar Ciputra Virtual Expo dengan tema dengan tema #FestivalReadyStock dan Program PPN 0 persen, yang berlangsung mulai 18 Maret hingga 11 April 2021.