MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan pemerintah soal pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah mendapat sorotan dari ekonom senior Raden Pardede. Dirinya menilai pemberian insentif kepada sektor perumahan dapat berdampak positif kepada penciptaan lapangan kerja.
Raden mengatakan pemberian stimulus PPN ditanggung pemerintah ini akan bersinergi dengan kebijakan sebelumnya DP KPR nol rupiah untuk menggairahkan kembali sektor perumahan.
“Kita lihat di situ ada dua kebijakan terkait properti. Kenapa properti, karena memiliki multiplier yang besar. Properti itu kan padat tenaga kerja. Jadi diharapkan akan ada penyerapan tenaga kerja di situ,” katanya.
Raden mengatakan stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang sempat lesu karena berkurangnya permintaan masyarakat dan bisa berdampak positif kepada sektor lainnya (multiplier effect).
“Properti ini menyerap pekerjaan lain, misalnya kalau kita bangun properti itu dia akan butuh pasir, batu, kerikil, kayu, itu mempekerjakan orang lagi,” katanya.
Raden juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk memberikan insentif tambahan kepada sektor jasa seperti hotel, restoran dan kafe yang selama ini terdampak parah oleh adanya pandemi covid-19.
“Sektor ini juga harus dipikirkan apa yang bisa dilakukan untuk menstimulasi sektor ini supaya tidak mati,” katanya.
Ia menyakini berbagai upaya stimulus yang dirumuskan pemerintah termasuk pemberlakuan PPKM mikro maupun pemberian vaksin dapat menggerakkan kembali roda perekonomian di 2021.
“Secara simultan beberapa tindakan tadi dilakukan dengan harapan tahun ini bisa bertumbuh lebih baik, bisa menciptakan lapangan kerja itu intinya. Diharapkan membangun kembali kepercayaan dan ekonomi yang bergerak,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Airlangga menjelaskan insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2-5 miliar.