Inilah Deretan Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus korupsi di Indonesia memang tidak pernah habis untuk diberantas. Sehingga pada 2003, pemerintah membentuk dan mendirikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Mulai dari kepala daerah hingga Menteri pun pernah ditangkap KPK terkait kasus korupsi.

Sejak didirikan KPK, sudah ada 12 menteri yang tertangkap kasus korupsi. Mulai dari masa Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Joko Widodo. Berikut beberapa Menteri tertangkap kasus korupsi.

1. Said Agil Husin Al Munawar

Mantan Menteri Agama saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri dinyatakan sah melakukan korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaran Haji. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 719 miliar.
Said Agil mengakui hanya menerima uang senilai Rp 10 juta dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Rp 15 juta dari Ketua Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat.
Majelis hakim memvonis lima tahun penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 10 tahun penjara. Selain itu, ia diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

2. Rokhmin Dahuri

Saat itu Rokhmin Dahuri merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Ia Menteri pertama yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Rokhmin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Bermula dari pengumpulan dana nonbujeter selama 18 April 2002 hingga 23 Maret 2005. Uang itu dikumpulkan dari potongan satu persen dari anggaran departemen dan dana dekonsentrasi dari 30 provinsi, ditambah sumber-sumber lainnya.

Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menyatakan bukti sejumlah uang sebesar Rp. 43 juta, Rp. 13 juta, Rp. 567 juta, Rp. 200 juta, tanah dan sertifikatnya, serta satu unit mobil merek Toyota Camry yang diserahkan ke negara. Lalu, majelis hakim memvonis barang bukti lain dalam bentuk lukisan dan diserahkan ke Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Ia juga diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

3. Ahmad Sujudi

Menteri selanjutnya yang terjerat kasus korupsi adalah Ahmad Sujudi, Menteri Kesehatan Kabinet Gotong Royong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena perbuatannya, ia merugikan negara hingga Rp 104 miliar. Ia divonis 2 tahun 3 bulan dan denda 100 juta dan subsider tiga bulan penjara dengan tuduhan pengadaan alat kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 saat Suyudi sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menunjuk PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekan dalam pengadaan alat kesehatan yang rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di beberapa daerah Indonesia bagian timur.  Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta dan uang ganti Rp. 700 juta.

4. Hari Sabarno

Menteri Dalam Negeri Kabinet Gotong Royong, Hari Sabarno terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Tapi, Hari ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 di saat sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Ia divonis majelis hakim 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda uang sebasar Rp. 150 juta subsider penjara tiga bulan. Hari terbukti merugikan negara hingga Rp. 86,7 miliar.

Hari juga dianggap bersalah karena membagikan disposisi surat radiogram ke Dirjen Otonomi Daerah, Sindung Mawardi. Selain itu, ia juga disebut memperkaya diri serta orang lain, yaitu mengarahkan bupati, gubernur, dan wali kota untuk mengambil pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan memanfaatkan produksi perusaaahn PT Istana Raya.

5. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah menjadi Menteri Sosial di Kabiner Gotong Royong dan Kabinet Indonesia Bersatu. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaannya dalam kasusu korupsi pengadaan sarung, mesin jahit, serta sapi impor.
Bachtiar dijatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan dan denda Rp. 50 juta pada tahun 2011.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 33,7 miliar akibat perbuatannya. Sebelumnya, jaksa menuntut tiga tahun penjara serta denda Rp. 100 juta. Selama persidangan ia berlaku sopan dan tidak menikmati hasil, maka majelis hakim meringankan hukumannya.

6. Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudiyono, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 saat dia sudah tidak menjabat sebagai Menkes. terbukti menyalahgunakan kekuasaan dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, buffer stock, untuk kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa oleh KPK, yaitu enam tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara. Akibat Siti, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5,7 miliar.

7. Andi Mallarangeng

Andi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terbukti bersalah karena korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Hambalang. Ia divonis empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Andi memperkaya diri sendiri hingga Rp. 2 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus ini. Selain itu, ia juga memperkaya orang lain serta korporasi.

8. Suryadharma Ali

Menteri agama pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaran haji periode 2010-2013 pada Mei 2014, divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 300 juta subsider tiga bulan penjara dan diharuskan mengembalikan uang Rp. 1,8 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini melakukan tindak pidana korupsi ini mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping Amirul Hajj, serta memanfaatkan sisa kuota haji. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

9. Jero Wacik

Jero Wacik divonis atas kasus terkait jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dengan tuntutan Sembilan tahun penjara ditambah denda Rp. 350 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menyatakan ada dua dakwaan lainnya, yaitu menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama ia menjadi Menteri Pariwisata Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Ia terbukti memeras anak buahnya, Jero menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari DOM. Jumlah yang dikumpulkan sebesar Rp 10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Jero juga menerima gratifikasi saat masih menjadi Menteri ESDM.

10. Idrus Marham

Idrus adalah Menteri Sosial Kabinet Kerja masa Presiden Joko Widodo. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 150 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Ia terbukti secara sah menerima hadiah sebesar Rp. 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dan terbukti korupsi suap PLTU Riau 1.

11. Imam Nahrawi

Imam menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Kerja terbukti menerima suap sebesar Rp. 11,5 miliar dari dana hibah KONI Pusat pada 2018. Ia divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp. 400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti senilai Rp. 18,1 miliar.

Suap tersebut agar Imam dan Ulm mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora pada 2018. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8.348.435.682 dari berbagai pihak.

12. Edhy Prabowo

Yang baru saja ditangkap saat ini adalah Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju. Ia ditetapkan sebagai tersangkah oleh KPK terkait kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia menerima uang sebesar Rp. 3,4 miliar dan 10 ribu dolar AS dari PT Aero Citra Kargo.

13. Juliari Peter Batubara

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari memilih menyerahkan diri, setelah pejabat di Kementerian Sosial tertangkap tangan sedang menerima suap dari rekanan.

Reporter: Laita Nur Azahra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini