MATA INDONESIA, JAKARTA – Komnas HAM menyatakan dukungan untuk revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Nomor 11 Tahun 2008.
Namun, sebagai catatan, revisi UU ITE ini tidak bisa begitu saja dilakukan, dan harus mengadopsi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurut keterangan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kajian ini dirumuskan dalam Standar Norma Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk revisi UU ITE.
“SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa menjadi acuan dalam proses revisi UU ITE, ” kata Sandra dalam keterangannya, Kamis 18 Maret 2021.
Sebagai langkah jangka pendek, ia berharap, SNP dapat digunakan oleh penegak hukum. Apabila SNP bisa dijadikan norma maka SNP dapat pegangan bagi aparat penegak hukum menangani kasus-kasus UU ITE atau kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sandra pun menjelaskan cakupan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, antara lain pidato dan ekspresi politik; ekspresi keagamaan, seni dan simbolis; hak atas perlindungan data pribadi; kebebasan pers; hak atas internet; hak atas informasi dan informasi publik; kebebasan akademik; ekspresi dan keamanan nasional serta hak-hak keistimewaan. Sandra mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi hanya dalam dan untuk kondisi tertentu.
Selain itu, pembatasan tersebut harus diatur berdasarkan hukum; diperlukan dalam masyarakat demokratis; serta untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan publik, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik serta hak dan kebebasan orang lain.