Ini Panduan Resmi Ibadah Ramadan dari Kemenag

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama telah resmi menerbitkan edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Panduan ini diperuntukkan agar masyartakat beribadah dengan aman selama pandemi Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin 5 April 2021.

Berikut isi panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Taklimat Presiden Tegaskan Diplomasi Energi, Pemerintah Jaga Kedaulatan Pangan dan Stabilitas Harga BBM

Oleh: Arya Satrya WibisonoDi tengah dinamika global yang semakin tidak menentu, pemerintah terus mempertegas arahkebijakan nasional untuk memastikan ketahanan energi dan pangan tetap terjaga. Salah satu buktikonkret dari ketahanan tersebut tercermin pada kebijakan pemerintah yang tetap menjagastabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak ekonomi global dan fluktuasi hargaenergi dunia. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kapasitas negara dalam mengelola sektorenergi secara efektif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi daya belimasyarakat serta menjaga stabilitas sektor pangan yang sangat bergantung pada distribusi danbiaya logistik. Dalam konteks ini, kebijakan pengendalian harga BBM menjadi bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk meredam dampak krisis global sekaligus memperkuatfondasi kemandirian nasional.Dalam arahannya, Presiden menggarisbawahi bahwa pangan, energi, dan air merupakan tigapilar utama yang menentukan keselamatan suatu bangsa. Pandangan ini, sebagaimanadisampaikannya, telah lama diyakini dan diperjuangkan, bahkan sejalan dengan proyeksi global yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kerangka Sustainable Development Goals. Dengan demikian, langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan di ketiga sektor tersebuttidak hanya berbasis pada kebutuhan domestik, tetapi juga merujuk pada agenda pembangunanglobal yang telah mengantisipasi potensi krisis multidimensi.Taklimat yang disampaikan langsung kepada para menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselonI menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi seluruh elemen pemerintahan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan memiliki arah yang selaras, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Di sektor energi, pemerintah menunjukkan langkah konkret melalui penguatan diplomasi dengannegara-negara sahabat. Presiden mengindikasikan bahwa kunjungan luar negeri yang dilakukannya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi untukmengamankan pasokan energi nasional, khususnya minyak. Dalam situasi geopolitik yang penuhketidakpastian, pendekatan diplomasi aktif dinilai menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas energi dalam negeri.Diplomasi energi ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ketahanan energi tidak dapatsepenuhnya bergantung pada sumber daya domestik. Dibutuhkan jejaring kerja samainternasional yang kuat untuk memastikan keberlanjutan pasokan, sekaligus membuka peluanginvestasi dan transfer teknologi di sektor energi. Kunjungan ke berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Timur, menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam peta energiglobal.Di tengah gejolak harga energi dunia yang fluktuatif, pemerintah juga dinilai berhasil menjagastabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Kebijakan ini mencerminkankeberpihakan pada daya beli masyarakat sekaligus menunjukkan kapasitas negara dalammeredam dampak langsung dari tekanan eksternal. Stabilitas harga BBM menjadi indikatorpenting bahwa strategi pengelolaan energi nasional berjalan efektif di tengah tekanan global yang tidak ringan.Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kombinasi kebijakan fiskal, penguatan subsidi yang tepat sasaran, serta hasil dari diplomasi energi yang memastikan pasokan tetap aman. Pemerintahsecara tidak langsung menunjukkan bahwa kendali terhadap sektor energi mampu dijaga denganbaik, sehingga gejolak global tidak serta-merta diteruskan ke masyarakat. Namun demikian, pemerintah tidak mengabaikan penguatan kapasitas dalam negeri. Upayamenuju swasembada energi terus didorong melalui berbagai program strategis, termasukoptimalisasi sumber daya alam dan pengembangan energi terbarukan. Langkah ini menunjukkanbahwa diplomasi internasional berjalan beriringan dengan penguatan fondasi domestik, sehinggaIndonesia memiliki ketahanan yang lebih kokoh dalam jangka panjang.Di sektor pangan, pemerintah juga menempatkan swasembada sebagai prioritas utama. Presidenmengisyaratkan bahwa upaya ini telah lama menjadi bagian dari gagasan besar yang kinidiwujudkan melalui program-program konkret. Ketahanan pangan tidak hanya berkaitan denganketersediaan produksi, tetapi juga distribusi, aksesibilitas, serta stabilitas harga yang harus dijagasecara berkelanjutan.Sementara itu, sektor air sebagai salah satu pilar penting dinilai memiliki potensi besar di Indonesia. Pemerintah melihat bahwa secara umum ketersediaan air masih relatif mencukupi, meskipun terdapat tantangan di beberapa wilayah, khususnya di Indonesia timur. Permasalahanutama lebih banyak terletak pada aspek pengelolaan dan kerusakan lingkungan, sepertideforestasi yang berdampak pada berkurangnya daya serap air.Dalam perspektif ini, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungansebagai bagian integral dari strategi ketahanan nasional. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan bahwa potensi yang dimiliki Indonesia dapatdimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan generasi mendatang. Dengan pendekatan yang tepat, tantangan terkait ketersediaan air diyakini dapat diatasi.Lebih jauh, taklimat Presiden juga menjadi ruang untuk menyampaikan optimisme terhadapmasa depan Indonesia. Pemerintah meyakini bahwa di tengah berbagai krisis global, Indonesia justru memiliki peluang untuk tampil sebagai negara yang relatif stabil dan tangguh. Keyakinanini didasarkan pada kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang strategis, serta kebijakanyang diarahkan pada penguatan kemandirian nasional.Pendekatan yang mengombinasikan penguatan domestik dan diplomasi internasionalmenunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bersikap reaktif terhadap krisis, tetapi juga proaktifdalam membangun ketahanan jangka panjang. Diplomasi dengan negara sahabat menjadijembatan untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global, sekaligus memastikan kebutuhannasional tetap terpenuhi.*) Analis Diplomasi Energi dan Pembangunan Berkelanjutan
- Advertisement -

Baca berita yang ini