Ini Kata Susi Pudjiastuti Soal KKP Legalkan Kembali Penggunaan Cantrang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Menteri kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti langsung berkomentar lewat akun Twitternya terkait kebijakan Kementerian KKP yang kembali melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang.

Menurutnya, kembali diizinkannya penggunaan cantrang bakal mempengaruhi keberlanjutan sumber daya ikan. Padahal, asupan protein dari ikan sangat penting untuk kesehatan generasi muda.

“Pak Menteri KP @saktitrenggono @jokowi Keberlanjutan sumber daya ikan kita akan dibawa kemana? Surplus demografi kita membutuhkan asupan protein,” cuitnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Sabtu 23 Januari 2021.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini telah mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang yang sebelumnya dilarang Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri KKP.

Kendati demikian, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan bahwa penggunaan cantrang harus sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).

“Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI,” kata Zaini.

Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Di antaranya cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu, kata dia, bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

Selain itu, KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.

Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.

“Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia,” ujar Zaini.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.

“Misalnya apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Prabowo-Gibran Jamin Ketersediaan Energi Nasional Jelang Nataru

Jakarta - Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah dari berbagai sektor telah memastikan kesiapan untuk...
- Advertisement -

Baca berita yang ini